Hakim bin Hazam

Ada 4 orang di Makkah yang amat menjauhi kemusyrikan & amat cinta kepada Islam… salah satunya adalah Hakim bin Hazam.” -Muhammad Rasulullah

Apakah anda pernah mendengar kisah seorang sahabat Nabi ini?!

Sejarah telah mencatat bahwa dialah bayi satu-satunya yang terlahir di dalam Ka’bah.

Adapun kisah kelahirannya ini rangkaiannya adalah bahwa ibunya masuk ke dalam Ka’bah bersama teman-temannya untuk melihat-lihat. Dan pada hari itu, Ka’bah dibuka sehubungan dengan sebuah acara atau kegiatan.

Pada saat itu, ibunya sedang mengandungnya. Lalu tiba-tiba ia ingin segera melahirkan dan saat itu ia sedang berada di dalam Ka’bah dan tidak mampu untuk pergi dari sana.

Kemudian dibawakanlah untuknya sebuah potongan kulit, sehingga ia melahirkan anaknya di dalam Ka’bah. Dan anak yang dilahirkan itu adalah Hakim bin Hazam bin Khuwailid. Dia adalah keponakan Ummul Mukminin Sayyidah Khadijah RA.

Hakim bin Hazam tumbuh dalam sebuah keluarga yang terhormat, memiliki kedudukan dan banyak harta.

Di samping itu ia juga dikenal sebagai orang yang cerdas, mulia dan terhormat. Itulah yang membuat kaumnya menjadikan dirinya sebagai pemimpin mereka dan memulangkan segala permasalahan mereka kepadanya khususnya dalam hal rifadah.

Hakim sering kali mengeluarkan harta dari koceknya sendiri untuk memberikan bekal bagi para haji yang datang ke rumah Allah dan kehabisan bekal pada masa Jahiliyah.

Hakim adalah seorang sahabat akrab Rasulullah SAW sebelum beliau diutus sebagai seorang Nabi.

Meskipun ia lebih tua 5 tahun dari Nabi SAW, akan tetapi ia senang bergaul dan bermain dengan beliau. Dan Rasul pun juga membalas kecintaan dan persahabatan Hakim dengan hal yang setimpal.

Kemudian tibalah hubungan kerabat sehingga semakin mempererat hubungan keduanya. Hal itu terjadi saat Rasulullah menikahi bibinya yang bernama Khadijah binti Khuwailid RA.

***

Mungkin anda akan terkejut setelah penjelasan yang telah kami paparkan tentang hubungan Hakim dengan Rasulullah SAW di atas, bahwasannya Hakim tidak masuk Islam kecuali setelah Fathu  (Penaklukan) Makkah. Setelah lebih dari dua puluh tahun Rasulullah diutus sebagai seorang Nabi!

Yang mungkin diduga oleh kebanyakan orang dari seorang pria seperti Hakim bin Hazam yang telah diberikan Allah akal yang cerdas, diberikan hubungan kekerabatan yang dekat kepada Nabi SAW, semestinya ia menjadi orang yang pertama kali beriman kepadanya, membenarkan dakwahnya dan menerima petunjuknya.

Sebagaimana kita merasa aneh dengan keterlambatan Hakim bin Hazam dalam memeluk Islam, sebagaimana ia juga merasa aneh, akan tetapi Nabi SAW merasa kagum dengan pria yang memiliki akal dan pemahaman seperti Hakim bin Hazam, yang bagaimana Islam samar baginya akan tetapi ia masih berharap agar dirinya dan orang-orang yang bersamanya untuk segera masuk ke dalam agama Allah.

Pada malam sebelum terjadinya Fathu Makkah, Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabatnya, “Di Makkah ada empat orang yang amat tidak menyukai kemusyrikan dan amat menginginkan Islam.” Ada yang bertanya, “Siapa saja mereka, ya Rasulullah?” Beliau menjawab,” Attab bin Usaid, Jubair bin Muth’im, Hakim bin Hazam dan Suhail bin Amr.”

Dan termasuk anugerah Allah bahwa mereka semua akhirnya masuk ke dalam Islam.

***

Begitu Rasulullah masuk ke kota Makkah untuk menaklukkannya, beliau tidak mau memasukinya kecuali bila Hakim bin Hazam dimuliakan. Kemudian beliau menyuruh orang untuk menyerukan, “Siapa yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, yang tiada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan Rasul-Nya, maka ia akan aman…. Siapa yang mau duduk di hadapan Ka’bah dan meletakkan senjatanya, maka ia akan aman. Siapa yang menutup pintu rumahnya, maka ia akan aman. Siapa yang mau masuk ke dalam rumah Abu Sufyan, maka ia akan aman.”

Rumah Hakim bin Hazam berada di dataran rendah Makkah, sementara rumah Abu Sufyan berada di dataran tinggi.

***

Akhirnya, Hakim bin Hazam memeluk Islam yang memenuhi seluruh relung hatinya. Ia beriman dengan seluruh butir darahnya dan segenap hatinya.

Setelah Perang Hunain usai, Hakim bin Hazam meminta ghanimah kepada Rasulullah dan kemudian Rasulullah memberikan kepadanya. Ia meminta kepada beliau lagi dan diberikan, sehingga ia menerima 100 unta –pada saat itu, ia baru saja masuk Islam-. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Wahai Hakim, harta ini adalah manis dan amat disukai oleh manusia. Barang siapa yang mengambil harta tersebut dengan sifat qanaah, maka ia akan diberi keberkahan. Siapa yang mengambilnya dengan ketamakan, maka ia tidak akan mendapatkan berkah, dan ia akan menjadi orang yang terus makan tapi tidak pernah merasa kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.”

Begitu ia mendengar sabda Rasulullah tadi, ia berkata, “Ya Rasulullah, demi Zat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan meminta apa pun kepada seseorang setelahmu, dan aku tidak akan mengambil apa pun dari seseorang hingga aku meninggal dunia.”

Hakim menepati janjinya dengan sungguh-sungguh.

Pada masa Abu Bakar, Hakim seringkali dipanggil untuk mengambil jatahnya dari baitul maal Muslimin, namun ia menolaknya.

Pada masa Umar bin Khattab, ia pun sering dipanggil untuk mengambil jatahnya dari baitul maal Muslimin, namun ia masih menolaknya.

Lalu, Umar berkata di hadapan orang-orang, “Aku mempersaksikan kepada kalian, wahai seluruh Muslimin bahwa aku telah memanggil Hakim untuk mengambil haknya, akan tetapi ia menolak.”

Hakim masih saja memegang prinsipnya untuk tidak mengambil apa pun dari seseorang sehingga ia wafat.

Sumber: Sirah 65 Sahabat Rasulullah – Dr. Abdurrahman Ra’fat Al-Basya

 

Leave a comment